Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) enggan dipersalahkan atas keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013. Kemendikbud menyatakan Rp2,6 triliun dana tunjangan itu masih ditahan oleh pemerintah daerah. Jika tak juga dibayarkan, Kemendikbud akan melaporkan kepala daerah bersangkutan ke penegak hukum.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh mengatakan ada beberapa pemda yang sengaja menunda pencairan dana tunjangan itu dengan berbagai alasan, misalnya belum adanya SK yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Padahal, kata dia, SK sudah dikeluarkan pihaknya sejak lama.
Mendikbud mengimbau agar pemda segera menyalurkan tunjangan guru tersebut. Ia memberi waktu hingga akhir bulan ini. Jika tidak, Kemendikbud tidak akan segan-segan melaporkan pimpinan tertinggi dari daerah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tidak akan segan-segan melaporkannya ke aparat penegak hukum. Ya bagaimana, semua elemen pencairan telah terpenuhi tapi tidak mau mencairkan," ujar dia.
Nuh menuturkan, dana sebesar Rp2,6 triliun itu diketahui berada di kas 355 kota/kabupaten di Indonesia dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam laporan BPKP itu juga disampaikan ada sebanyak 122 kota/kabupaten yang justru kekurangan dana untuk pembayaran tunjangan guru tersebut. "Bagi yang kurang tentu akan ditambahi oleh pusat. Tapi yang sisa lebih itu ya tolong segera dibayarkan," tandas Nuh.
Sementara, mengenai "bunga" atas dana yang lama mengendap di pemda itu, Nuh mengatakan bahwa uang tersebut masuk dalam anggaran negara. Namun, jika ternyata pihak Pemda enggan menyerahkan uang negara itu, maka akan menjadi bukti temuan KPK.
"Biar hukum yang berjalan. Kita kan tidak mungkin datangi, bongkar satu-satu. Jadi pasti jalur hukum yang akan kita ambil," tandas Mendikbud.
© Copyright 2024, All Rights Reserved