Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur menetapkan status tersangka terhadap Hasbullah, anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kutim atas sangkaan menerima suap. Hasbulah diduga menerima uang sebesar Rp55 juta dari sejumlah calon anggota legislatif untuk menggelembungkan suara mereka.
Kasus ini berawal dari laporan Panwaslu Kutim kepada polisi, Kepada pers, Jumat (25/04), anggota Panwaslu Kutim Haerul mengatakan, dari hasil klarifikasi, Hasbullah mengakui menerima uang sebesar Rp 55 juta dari caleg yang meminta suaranya dinaikkan, dan transaksi tersebut diduga dilakukan di sebuah hotel ternama di Sangatta.
"Transaksi di hotel, barang bukti sudah kami serahkan ke polisi. Masing-masing adalah laptop, handphone, dan uang Rp 40 juta. Sekitar Rp15 juta sudah digunakannya,” ujar Haerul.
Dijelaskan, Panwaslu Kutim memeriksa ponsel Hasbullah, dan menemukan SMS yang mengarah ke transaksi suap. Meski SMS tidak secara terang- terangan menyebut angka transaksinya, namun ada semacam perjanjian untuk saling berkomitmen.
“Kalau tidak salah begini bunyinya, saya akan tetap komitmen pada janji saya,” kata Haerul membacakan bunyi SMS Hasbullah kepada seorang caleg.
Dari kasus tersebut, Hasbullah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutim karena diduga kuat melanggar Pasal 309 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Legislatif dan DPD.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hasbullah menggelembungkan hasil perolehan suara sejumlah parpol untuk caleg DPRD Kaltim. Hasbullah mengubah formulir DB-1 yang ditandatangani anggota KPU dan saksi dari parpol. Aksi tersebut ketahuan oleh salah satu saksi Parpol Nasdem yang merasa kehilangan suara untuk calegnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved