Kebijakan pemerintah yang memberikan surat rekomendasi izin ekspor tambang terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) terus menuai kritik. Pemerintah dianggap terus memberikan karpet merah kepada kedua perusahaan tambang asing tersebut, padahal mereka belum menunjukkan komitmen untuk membangun smelter.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) Erwin Usman, dalam rilis yang diterima politikindonesia.com, Sabtu (26/04), mengatakan, pernyataan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R Sukhyar bahwa Freeport dan Newmont sudah mendapatkan surat rekomendasi izin ekspor tambang mesti direspon serius. Sebagaimana diketahui, ujar dia, sejak tanggal 12 Januari 2014, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2014 pemerintah melarang semua ekspor mineral dan batubabara, sebelum diolah dan dimurnikan dalam negeri melalui pembangunan pabrik pengolahan (smelter).
Selain itu, syarat-syarat ketat diberlakukan. Diantaranya, Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Dalam Negeri, Peraturan Menteri Perdagangan No.04/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, hingga Peraturan Menteri Keuangan No.6/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Poin penting dalam aturan itu, ujar Erwin, adalah pentingnya dilakukan verifikasi, baik data maupun lapangan, apakah perusahaan benar telah membangun smelter. Serta yang terpenting syarat terkait: Memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan yang baik" (Pasal 8 huruf c Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014)," terang dia.
"Fakta, sampai saat ini, Freeport dan Newmont belum membangun smelter. Bahkan mereka tegas nyatakan tak mau," ujar Erwin.
Fakta lain, dalam urusan penghancuran lingkungan, 2 korporasi asal Amerika Serikat ini juaranya. "Kementerian Lingkungan Hidup mesti bersuara atas fakta ini. Jangan diam saja," tegas dia.
Undang-Undang Minerba No.4 Tahun 2009, yang mengamanatkan pemerintah melaksanakan Renegosiasi [semestinya Nasionalisasi!] tambang asing, tidak dijalankan sampai sekarang. "Malah, Freeport dan Newmont terus diberi karpet merah lewat sejumlah dispensasi khusus. Masih bicara kedaulatan?" tandas Erwin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved