Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji. Kejagung masih mempelajari putusan tersebut dan akan segera mengeksekusi vonis untuk Susno.
“Sedang dipelajari satu dua hari ini,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andi Nirwanto kepada pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/02).
Kejagung menugaskan Direktorat Eksekusi untuk mempelajari salinan putusan. “Kan ini dilaporkan oleh Kejari (Kejaksaan Negeri Jaksel). Nanti diminta pelajari apakah putusan sudah benar seluruhnya atau jangan-jangan ada yang salah-salah. Ini nanti akan diberi petunjuk ke Kejari." ujar Andi.
Diketahui, kasasi yang diajukan Susno Duadji ditolak MA. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya yang menghukum Susno selama 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved