Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara kasus dugaan mengarahkan saksi yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) dari Bareskrim Polri. Kejagung telah membentuk tim jaksa peneliti untuk mengkaji kelengkapan berkas tersebut.
"Berkas BW telah diterima tadi kemarin sore dan selanjutnya ditunjuk jaksa peneliti untuk meneliti berkas tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana kepada pers, Jumat (24/04).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jaksa peneliti diberikan waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas tersebut. Apabila telah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan penuntutan.
Jika ada yang perlu dilengkapi, jaksa akan mengembalikan berkas ke Bareskrim disertai petunjuk perbaikan. “Jaksa peneliti diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan penelitian berkas," kata Tony.
Seperti diketahui, BW dijadikan tersangka Bareskrim Polri terkait dugaan pengarahan saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu. Saat itu, BW masih berprofesi sebagai advokat dan menjadi kuasa hukum Bupati Kotawaringin Barat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved