Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.
“Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers di KPK, Jakarta, Jumat (24/04).
Ke-12 saksi tersebut berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Sri Wahyuni Achyar Santosa, Khana Nurokhman Bin Amin, Mediana Sumarni Mahmud, Indik Erowati Ecep Rachidin, Wahyu Anjar Kurniawan, Sigit Fuji Utomo, Agus Handoko Bajuri, Bambang Raditya Purnomo, Muhammad Nurdin Adi Sujatma, Achmad Wazir Wicaksono, Komaya Matin Mamat, dan Muhammad Sibli Sarbini Maskah.
Sekedar catatan, SDA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 22 Mei 2014. Ia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1 triliun saat menjadi Menteri Agama. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
Ada beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam perkara itu. Mereka di antaranya, pemanfaatan BPIH, pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Menteri era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto {asal 65 KUHP.
Atas sangkaan ini, SDA pun membuat perlawanan. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini mengajukan praperadilan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan SDA.
© Copyright 2024, All Rights Reserved