Pakar hukum acara pidana Universitas Jenderal Sudirman Antonius Sidiq menyesalkan dibolehkannya terdakwa kasus korupsi pajak Bahasyim Assifiie menggunakan telepon seluler (ponsel) di tahanan.
Sikap toleran petugas kejaksaan tersebut dikhawatirkan bisa berdampak pada kasus yang sedang dijalani Bahasyim. Dia bisa menjalin komunikasi dengan dunia luar, mengendalikan aset hingga mengatur jalannya persidangan.
"Prinsipnya nggak boleh. karena tidak tertutup kemungkinan akan berkomunikasi dengan orang lain, bisa mengatur persidangan, bisa mengamankan harta terkait korupsi," kata Antonius Sidiq, Kamis (13/01).
Antonius membenarkan, pemberian izin itu merupakan kewenangan sipir atau petugas tahanan. Namun kalau sampai begitu bebasnya menggunakan maka berarti melanggar prinsip menahan. Yakni masuk kategori terlalu memberi kebebasan kepada terdakwa.
Antonius mencontohkan kasus tahanan atau narapidana narkoba yang mengendalikan bisnis narkoba dari bilik penjara. Kondisi ini terjadi karena napi bebas menggunakan ponsel. Contoh lain adalah kasus Imam Samudra yang mengendalikan teror dari bilik penjara Krobokan, Bali lewat ponsel dan laptop.
"Itu nggak boleh (terjadi lagi). Hak tahanan hanya boleh dikunjungi keluarga dan pengacara. Nonton televisi saja harus ramai-ramai, bukan di dalam sel," tegas Antonius.
Pada sidang Rabu (12/1) kemarin, Bahasyim bebas menelpon dan mengirim pesan pendek kepada seseorang dari balik tahanan pengadilan. Namun dua petugas tahanan jaksa hanya mendiamkan hal itu. Saat itu, Bahasyim sedang menunggu tuntutan jaksa. Namun akhirnya tuntutan dibatalkan dan akan dibacakan Senin (15/01) pekan depan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved