Seorang pria berkewarganegaraan Perancis ditangkap tim Customs Tactical Unit (CTU) Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta. Pria berinisial GD itu tertangkap basah membawa serbuk Methamphetamine (sabu) seberat 5,1 kilogram
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandara Soekarno-Hatta, Bahaduri Wijayanta kepada wartawan Kamis (13/01) menceritakan, GD ditangkap Selasa (11/01) lalu. Penangkapan berawal dari analisa intelijen dan profilling yang curiga dengan tindak tanduknya. GD diketahui adalah penumpang pesawat Emirates bernomor penerbangan EK 356 dari Turki menuju Jakarta dan turun di terminal IID Bandara Soekarno Hatta.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan atas GD. Dari balik dinding koper yang dibawanya, petugas mendapati sabu seberat 5,1 kg. Dipasar narkoba, barang haram itu harganya mencapai Rp7,6 Miliar.
Bahaduri melanjutkan, dari hasil tangkapan itu, petuags dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya, yakni BA, warga negara Iran dan DW, wanita asal Indonesia. Kedua adalah penadah dari barang yang dibawa GD. Mereka ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Barat.
“Tersangka disuruh oleh AF yang berada di Thailand ke Turki. Di Turki, tersangka diberikan tas berisi uang US$1.300 dan tiket perjalanan ke Jakarta," ujarnya.
GD kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 Miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved