Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat enggan menanggapi desakan sejumlah kalangan agar dirinya mundur dari Mahkamah Konstitusi. Arief mengaku, tak ingin menambah suasana menjadi gaduh.
Pernyataan itu disampaikan Arief kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/03). “Oh, kalau itu saya tidak pernah berkomentar," ujar dia.
“Nanti kalau saya komentar gaduh enggak elok. Indonesia kalau selalu suuzon gaduh enggak bisa maju," sambung dia.
Arief mengatakan, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang ia lakukan sudah ditindaklanjuti oleh Dewan Etik MK. Ia meminta wartawan untuk bertanya kepada Dewan Etik.
“Itu nanti dipelajari sendiri tanya Dewan Etiknya saya melanggar apa. Apakah saya harus mundur atau tidak, tanya Dewan Etik," ujar Arief.
Seperti diketahui, desakan kepada Arief Hidayat agar mundur dari jabatannya disuarakan berbagai pihak, paska keputusan Dewan Etik MK yang menyatakan ia bersalah melanggar kode etik terkait pertemuan dengan anggota Komisi III DPR.
Selain kalangan anti korupsi, desakan tersebut juga disampaikan 54 guru besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia.
Desakan mundur itu dilatarbelakangi adanya penjatuhan dua sanksi etik yang diberikan Dewan Etik MK kepada Arief Hidayat. Arief telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan.
Pertama, saat Arief membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya. Kerabat Arief yang "dititipkan" itu, saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.
Kedua, Arief dinyatakan melanggar kode etik ringan karena menggelar pertemuan dengan Komisi III DPR tanpa melalui jadwal resmi terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.
Banyak pihak curiga pertemuan itu dibalut lobi agar DPR kembali memperpanjang masa jabatannya. Sebagai gantinya, MK akan menenangkan DPR dalam perkara uji materi terkait hak angket KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved