Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengklarifikasi, pernyataan terkait permintaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pengumuman penetapan tersangka calon kepala daerah hanya sebatas imbauan. Terserah KPK apakah akan menunda atau tidak.
“Tidak ada paksaan, semuanya imbauan," kata Wiranto kepada pers di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (13/03).
Ia menyerahkan, keputusan menanggapi imbauan tersebut kepada KPK. “Kalau kemudian enggak mau, silakan saja. Namanya, juga bukan pemaksaan," tuturnya.
Wiranto menambahkan, apa yang ia sampaikan kemarin usai rapat koordinasi khusus Pilkada Serantak 2018, merupakan bentuk dari komunikasi agar pilkada bisa berjalan aman.
Dia menyebut permintaan penundaan tersebut semata-mata untuk mencegah timbulnya tuduhan-tuduhan, bahwa KPK masuk ke dalam ranah politik di tengah proses Pilkada Serentak 2018.
"Penundaan semata-mata agar tidak menimbulkan prasangka, tidak menimbulkan satu tuduhan bahwa KPK masuk dalam ranah politik," ujar dia.
Wiranto menegaskan, imbauan penundaan penetapan tersangka yang berasal dari calon kepala daerah tersebut juga, tak bermaksud untuk memengaruhi ancaman pidana kepada yang bersangkutan.
“Tujuan kita baik, bukan mencegah untuk penindakan, bukan untuk mencegah pengusutan, silakan saja," ujar Wiranto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved