Kementerian Pertanian (Kementan) mengancam akan mempidanakan dan mengenakan denda terhadap importir nakal yang menyalahgunakan izin. Bukan itu saja, perusahaan beserta grupnya juga akan dimasukkan dalam daftar hitam, alias di blacklist.
Pernyataan itu disampaikan Plt Dirjen Hortikultura Syukur Iwantoro kepada politikindonesia.com di Kantor Ditjen Hortikultura Kementan, Selasa (13/02), menyikapi temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai adanya 5 ton benih bawang putih yang diperjualbelikan di Pasar Kramatjati, Jakarta.
“Apabila memang benar izin impor benih bawang putih disalahgunakan, maka sesuai Pasal 126 UU Nomor 13 Tahun 2010 importir dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata Syukur.
Dikatakan Syukur lebih jauh, Kementan tidak akan memberikan toleransi kepada importir nakal yang terbukti menyalahgunakan izin importir bawang putih yang seharusnya untuk keperluan bibit.
Ia berjanji, importir yang terbukti menyeleweng akan di masukkan dalam daftar hitam. Bahkan, perusahaan itu, termasuk pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan itu tidak akan pernah lagi terlibat dalam pengadaan di Kementan.
Termasuk jika ada pegawai Kementan yang ikut terlibat dalam kongkalingkon tersebut. Ancamannya jelas, yakni pasti dipecat.
Syukur menjelaskan, Kementan memberikan rekomendasi untuk importase bibit bawang putih dalam rangka menggenjot produksi bawang putih. Dimana, kebutuhan dalam negeri selama ini 90 persennya terpaksa harus melalui impor.
Diharapkan dengan importir ikut menanam bawang putih, target swasembada bawang putih 2019 bisa tercapai. “Program itu sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan produksi bawang putih karena kami ingin komoditas ini swasembada. Tapi ini malah disalahgunakan,” ujar dia.
Dijelaskan, sebelum memberi izin impor benih bawang putih, pihak importir diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai bahwa benih yang diimpor hanya dipakai untuk penanaman atau pengembangan bawang putih dan tidak diperjualbelikan sebagai konsumsi.
importasi benih ini pun harus melalui berbagai tahapan karena berpotensi menularkan hama dan penyakit tumbuhan. Pemeriksaan ketat pun harus dilakukan Badan Karantina Pertanian.
“Berdasarkan informasi dari Badan Karantina Pertanian bahwa benih bawang putih masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pemasukan izin benih sudah dipenuhi. Selanjutnya Badan Karantina melakukan proses lebih lanjut yaitu melakukan pemeriksaan dan tindakan teknis perkarantinaan terhadap benih tersebut,” terangnya.
Selama pemeriksaan, lanjutnya, benih disimpan di Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) atau gudang pemilik yang sudah ditetapkan sebagai instalasi karantina tumbuhan sesuai peraturan perundang-undangan karantina. Sedangkan, hasil pemeriksaan ditemukan nematode atau sejenis cacing. Oleh karena itu, Badan Karantina akan melakuka tindakan perkarantinaan yaitu melakukan fumigasi.
“Pada saat petugas akan melakukan tindakan di gudang penyimpanan, ternyata benih bawang putih sudah tidak ditemukan dan selanjutnya dilakukan pelacakan. Oleh sebab itu, importasi benih perlu diatur karena sebagian benih berpotensi menularkan hama dan penyakit tumbuhan. Sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara ketat yang dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian,” imbuhnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved