Terungkap, ternyata mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarga menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) saat SYL. Duit Kementan dipakai untuk keperluan makan, sunatan hingga ulang tahun (ultah).
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).
Dalam sidang itu ada sejumlah saksi yang dihadirkan. Yakni, Mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum pada Kementerian Pertanian (Kementan), Abdul Hafidh.
Hafidh saat memberikan kesaksian mengatakan, Kementan mengeluarkan duit untuk acara sunatan cucu SYL.
"Biaya sunatan dan ultah anaknya?" tanya hakim anggota, Ida Ayu Mustikawati.
"Iya, Yang Mulia," kata Hafidh sambil menjelaskan, acara sunatan itu untuk cucu SYL yang merupakan anak dari putra SYL, Kemal Redindo.
Hafidh mengaku tak ingat umur dari cucu SYL tersebut.
"Sunatan siapa?" tanya hakim.
"Anaknya, Yang Mulia," jawab Hafidh.
"Anaknya dari Kemal Redindo, umur berapa dia?" tanya hakim.
"Lupa, Yang Mulia," kata Hafidh.
Selain itu Hafidh mengungkapkan, Kementan juga mengeluarkan uang untuk acara ulang tahun anak Kemal Redindo. Namun Hafidh tak ingat berapa nominal yang dikeluarkan untuk ulang tahun dan sunatan tersebut.
"Ini ultah anaknya ada berapa? Dan ada sunatan, saudara tahu persis?" tanya hakim.
"Iya ada dua, kalau yang sunatan tahu, Yang Mulia, cuma nominalnya lupa, Yang Mulia," kata Hafidh.
"Terus ultahnya?" tanya hakim.
"Ultahnya nominalnya lupa, Yang Mulia," kata Hafidh.
Hakim terus mencecar Hafidh soal berapa uang yang dikeluarkan Kementan untuk acara tersebut. Meski demikian, Hafidh mengaku tak ingat berapa uang yang dikeluarkan Kementan.
"Cukup lumayan, Yang Mulia," jawab Hafidh.
"Lumayannya ada berapa Rp100 (juta)? Rp200 (juta)?" cecar hakim.
"Nggak sampai, Yang Mulia," jawab Hafidh.
"Tidak sampai?" tanya hakim.
"Tidak sampai kalau nggak salah, Yang Mulia," kata Hafidh.
Selain Hafidh, saksi lainnya yakni, staf biro umum pengadaan Kementan, Muhammad Yunus, juga dihadirkan.
Yunus mengungkapkan, SYL menggunakan uang Kementan untuk membeli kacamata SYL dan istri SYL.
Kemudian, hakim bertanya pengeluaran apa saja yang digunakan SYL selama menjabat Kementan. Yunus menjawab, untuk keperluan ulang tahun SYL.
"Untuk pembelian?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
"Kacamata," kata Yunus.
"Kacamata apa maksudnya?" tanya hakim.
"Kacamata Pak Menteri," jawab Yunus.
Namun Yunus mengaku dirinya tak tahu kacamata jenis apa yang dibeli dengan menggunakan duit dari Kementan.
Menurut Yunus, permintaan uang untuk kacamata itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
"Kacamata baca seperti ini atau kacamata fashion?" tanya hakim.
"Kurang paham, Yang Mulia," kata Yunus.
Dalam kesaksiannya, Yunus mengungkapkan, Kementan tak hanya mengeluarkan uang untuk pembelian kacamata SYL, tapi juga mengeluarkan uang untuk pembelian kacamata istri SYL, Ayun Sri Harahap.
"Untuk siapa?" tanya hakim.
"Pak Menteri, pernah, untuk ibu juga pernah," kata Yunus.
Yunus juga mengungkap Kementan mengeluarkan Rp3 juta untuk pesan makanan online ke rumah dinas (rumdin) SYL setiap hari. Dana Rp3 juta itu kadang dipakai untuk membayar laundry.
"Selain itu, ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan Ibu Menteri, jatah bulanan itu. Apa lagi yang diminta ke saudara?" kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh bertanya.
"Biasa setiap hari itu ada Rp3 juta kurang lebih, Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas," kata Yunus.
Hakim terus mencecar Yunus soal penggunaan uang Rp3 juta tersebut. Yunus mengatakan, uang Rp3 juta itu diserahkan ke tenaga kontrak di rumah dinas SYL.
"Jadi menyiapkan Rp3 juta setiap hari?" tanya hakim.
"Kadang tiap hari kadang kalau tergantung habisnya, Yang Mulia," kata Yunus.
"Tergantung permintaan ya, kalau hari ini habis Rp3 juta dimintai lagi besok, kalau masih ada sisa dipakai dulu ya?" tanya hakim.
"Iya," jawab Yunus.
Selanjutnya, hakim bertanya dari mana asal sumber duit Rp3 juta untuk keperluan di rumah dinas SYL tersebut.
"Itu diambil dari mana uang uang itu? Atau memang uang operasional untuk kepentingan itu?" tanya hakim.
Yunus menyebutkan, uang itu diperoleh dari anggaran tak resmi yang ada di Kementan.
"Iya, untuk rumdin," jawab Yunus.
"Iya, keperluan dinas kan nggak masalah, ada anggarannya kan. Itu anggaran resmi nggak Rp3 juta per hari itu?" tanya hakim.
"Nggak, Yang Mulia," jawab Yunus.
Menurut Yunus, uang itu digunakan untuk pembelian makanan online di rumah dinas SYL. Dia mengatakan, uang itu juga digunakan untuk keperluan laundry.
"Untuk beli apa itu?" tanya hakim.
"Biasanya," kata Yunus.
"Apakah makanan tiap hari apa bagaimana?" tanya hakim lagi.
"Makanan online-online gitu. "Semacam gitu, kadang juga laundry begitu, Pak," kataYunus.
Kementan juga mengeluarkan uang untuk membiayai skincare anak-cucu SYL, uang bulanan istri SYL, cicilan kredit, pembelian hadiah saat SYL menghadiri undangan, hingga cicilan mobil Alphard.
Ada pun, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yadin Limpo (SYL) didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved