Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suryadharma dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Pengajuan PK tersebut disampaikan Suryadharma bersama kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (04/06). “Harapannya ya dapat keadilan. Orang diadili bukan diadili dengan peraturan yang benar," kata Suryadharma di PN Jakarta Pusat.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menganggap hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak sesuai dengan peraturan yang benar serta ia mengharapkan mendapatkan keadilan dalam kasus hukumnya.
Sementara kuasa hukum Suryadharma, Muhammad Rullyandi menegaskan pengajuan PK yang dilakukan oleh kliennya sudah sesuai dengan peraturan yaitu pasal 263 KUHAP. "Iya mengajukan (PK) per hari ini," kata Muhammad kepada wartawan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhan hukuman 6 tahun penjara terhadap Suryadharma Ali. Ia dinyatakan terbukti menyalah gunakan jabatan sebagai menteri agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Tak terima dengan putusan itu, pada Juni 2016, Suryadharma Ali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun banding itu ditolak majelis hakim, Hukuman Suryadharma malah diperberat menjadi 10 tahu npenjara. Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Suryadharma selama 5 tahun usai menjalani pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved