Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapka Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka penerimaan suap fee proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center. Selain Tasdi, ada 4 orang lainnya yang juga menjadi tersangka.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 5 orang sebagai tersangka," terang Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (05/06).
Para tersangka itu adalah Tasdi selaku Bupati Purbalingga dan Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga sebagai penerima suap. Sedangkan Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan dari pihak swasta menjadi tersangka pemberi suap
KPK menduga Tasdi menerima commitment fee sebesar 2,5 persen yaitu Rp 500 juta dari nilai proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center sebesar Rp 22 miliar. Namun dalam operasi tangkap tangan, barang bukti yang disita KPK sebesar Rp 100 juta.
Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved