Raja Brunei Sultan Hassanal Bolkiah mengeluarkan aturan baru yang melarang perayaan Natal secara terbuka di negaranya. Bagi warga Brunei yang melanggar aturan itu, akan terancam hukuman penjara sampai 5 tahun.
Sultan mengizinkan warga nonmuslim di negaranya itu untuk hanya merayakan Natal secara tertutup di komunitasnya masing-masing.
Sementara warga Muslim yang kedapatan ikut merayakan Natal, dan warga nonmuslim yang mengatur pagelaran perayaan, bisa mendekam di penjara lebih lama.
"Aturan ini untuk mengontrol aktivitas perayaan Natal yang dilakukan terbuka, karena bisa merusak aqidah Muslim," sebut Kementerian Agama Brunei dalam sebuah pernyataan seperti diberitakan Borneo Bulletin, Selasa (22/12)
Brunei yang mayoritas penduduknya adalah beragama Islam, masih menaungi warga berkeyakinan lain, yang total jumlahnya mencapai 20 persen, terdiri dari penganut Buddha dan Kristen.
Selain melarang perayaan Natal secara terbuka, Brunei juga mengeluarkan larangan lainnya seperti dilarang memasang pohon-pohon Natal, dilarang menyanyikan lagu religi, dan juga dilarang mengirimkan kartu ucapan Natal.
Merespons aturan baru pemerintahnya, warga Brunei ramai-ramai memposting tagar #MyTreedom di media sosial, sebagai bentuk kampanye kebebasan dalam merayakan acara keagamaan.
Sekedar informasi, sejak 1 Mei 2014, Brunei secara bertahap mulai memberlakukan hukum syariah. Tahap pertama, aturan hukuman bagi warganya yang hamil di luar nikah, juga bagi warganya yang tidak melakukan salat Jumat.
Tahap kedua (Mei 2015), aturan hukuman bagi Muslim yang melakukan pencurian dan mengonsumsi alkohol, berupa hukuman pecut dan pemotongan tangan.
Sementara Tahap ketiga, yang akan diberlakukan tahun depan, akan mengatur mengenai hukuman mati (termasuk rajam) untuk kejahatan seperti perzinahan, sodomi, dan penghinaan terhadap Alquran dan Nabi Muhammad. Hukum tersebut juga akan berlaku bagi warga Brunei nonmuslim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved