Majelis Fatwa Malaysia mengharamkan penggunaan vape atau rokok elektronik. Vape dianggap merugikan manusia secara cepat atau lambat.
Ketua Majelis Fatwa Malaysia, Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin mengatakan, keputusan itu diambil setelah meneliti hasil kajian dari sudut syariah, medis dan sains serta unsur pemubaziran dan budaya tidak sehat.
Shukor menyebut, umat Islam dilarang mengambil bahan yang memudaratkan secara jelas atau tidak, secara segera atau perlahan-lahan yang bisa mengakibatkan kematian, kerusakan badan, bisa menyebabkan penyakit berbahaya atau kemudaratan pada akal.
Shukor mengatakan, rokok elektronik dan vape diharamkan berdasar kaedah Saad al-Zaraia yaitu menutup keburukan yang lebih besar dan lebih bahaya yang mungkin terjadi pada masa depan.
“Rokok elektronik dan vape termasuk dalam perkara jijik seperti memudaratkan dan bau yang busuk," ujarnya seperti dikutip media malaysia, Selasa (22/12).
Shukor menyebut, dari sudut qiyas atau perumpamaan, penggunaan rokok elektronik dan vape bisa diibaratkan seperti perbuatan minum bahan beracun atau menghisap rokok sesungguhnya.
Sekedar informasi, Majelis Fatwa Malaysia pada 23 Maret 1995 juga telah menyatakan bahwa merokok adalah haram karena terdapat kemudaratan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved