Sempat tak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/05) pagi. Nurhadi akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nurhadi tiba di Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Tak ada pernyataan yang disampaikannya, terkait pemeriksaan ini. Nurhadi berdalih, ia tengah terburu-buru. "Nanti saja, waktunya sudah mepet," ujar Nurhadi bergegas memasuki Gedung KPK.
Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Doddy Aryanto Supeno. Sebelumnya KPK juga sudah menggeledah ruang kerja dan kediaman pribadi Nurhadi. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp1,7 miliar. Tak hanya itu, KPK juga telah mencegah Nurhadi berpergian ke luar negeri.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Kedua menjadi tersangka pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK Rabu 20 April lalu.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang Rp50 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu yang ditengarai sebagai uang pelicin terkait pendaftaran atau pengajuan perkara peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
KPK kemudian menjerat Doddy selaku pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Edy sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini diduga berkaitan dengan sekretaris MA Nurhadi. Guna mendalami keterlibatan Nurhadi, KPK telah memanggil seorang PNS yang menjadi sopir sekaligus ajudannya bernama Royani.
Namun, hingga 2 kali pemanggilan, Royani mangkir. Ada dugaan Royani disembunyikan lantaran dinilai memiliki keterangan penting berkaitan dengan kasus tersebut. KPK tengah mengupayakan penjemputan paksa terhadapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved