Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) membuka verifikasi partai politik (parpol) untuk Pemilu 2019. Sedikitnya, sudah ada 6 parpol baru yang mengikuti proses verifikasi untuk mendapatkan status badan hukum. Mereka antara lain, Perindo, Partai Pribumi, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Idaman.
"Apabila dihitung mundur dari pelaksanaan Pemilu tahun 2019, maka paling lambat tahun ini harus dilakukan verifikasi," terang Menkumham Yasonna Laoly, kepada pers di Kantor Kemkumham, Jakarta, Selasa (24/05).
Verifikasi akan dilakukan di gedung Graha Pengayoman Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan. Terdapat 2 agenda besar dalam tahapan verifikasi tersebut.
Pertama verifikasi administratif, yaitu memverifikasi dokumen yang disampaikan oleh partai politik. Kedua, verifikasi faktual, yaitu melakukan survei langsung ke kantor DPP, DPD tingkat 1 dan tingkat 2 serta tingkat kecamatan.
Nantinya hasil verifikasi dari Kemenkum HAM akan dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meloloskan partai yang akan berlaga di Pemilu 2019.
"Hari ini kami mengundang semua petinggi parpol, total ada 15 parpol yang diundang termasuk partai baru dan partai yang baru berkonflik," kata Humas Kemenkum HAM, Dedet, di Graha Pengayoman Kemenkum HAM, Selasa (24/05).
Partai politik menjadi badan hukum merupakan amanat pasal 51 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyatakan bahwa verifikasi partai politik menjadi badan hukum paling lambat dilakukan 2,5 tahun sebelum pemilu. Kemenkum HAM membuka pendaftaran untuk partai politik menjadi badan hukum mulai 24 Mei 2016 sampai 29 Juli 2016 di kantor Kemenkum HAM.
Yasonna berharap, parpol baru yang ingin berkontestasi dalam pemilu diharapkan dapat mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap parpol. Pasalnya, berdasarkan survei yang diadakan Kemkumham, sekarang ini terjadi penurunan kepercayaan kepada parpol. “Kalau ada ketidakpuasan masyarakat terhadap parpol, bukan parpolnya yang salah, tetapi sistemnya yang perlu diperbaiki," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved