Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pihak terkait penyidikan kasus dugaan suap pinjaman daerah APBD Lampung Tengah tahun 2018. KPK menjadwalkan pemeriksaan atas 2 anggota DPRD Lampung Tengah dan seorang pejabat Kemendagri.
Kepada pers, Senin (19/03), Kepala Biro Humas KPK Febri Dianysah mengatakan, mereka yang dipanggil untuk diperiksa adalah anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Soleh Mukadam dan Muhammad Nasir. Saksi lain, adalah Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Indra Baskoro.
“Ketiga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk diminta tersangka JNS (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga)," ujar Febri.
Dalam kasus yang sama, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Bina Marga nonaktif Taufik Rahman sebagai tersangka.
Seperti diketahui, dalam kasus hasil operasi tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.
KPK menduga ada permintaan Rp1 miliar dari pihak DPRD Lampung Tengah kepada Pemkab Lampung Tengah terkait pengajuan pinjaman dana daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Guna mendapat pinjaman daerah dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD dan Pemkab Lampung Tengah sebagai persyaratan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT SMI.
Bupati Lampung Tengah Mustafa diduga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan uang sekitar Rp1 miliar sebagaimana permintaan DPRD Lampung. Uang tersebut dikumpulkan dari kontraktor sejumlah Rp900 juta dan Rp100 juta diambil dari dana taktis Pemkab.
© Copyright 2024, All Rights Reserved