Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yopie Sangko Batubara mengaku ditanyai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkiat tanah di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tanah tersebut dibeli oleh tersangka kasus suap impor daging sapi yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
“Saya sebagai saksi untuk LHI, ditanya soal tanah. Saya menjual tanah Cuma bukan sama pak LHI, (tapi) sama Ahmad Said," terang Yopie kepada pes usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (21/05).
Yopie menjelaskan, tanah tersebut berada di Leuwiliang, Kabupaten Bogor dengan luas sekitar 2 hektare. Ia menjualnya bukan kepada mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) tetapi kepada seseorang bernama Ahamad Said pada 2004. Kemudian, tanah itu dijual lagi oleh Said kepada Luthfi.
Yopie mengaku lupa berapa harga penjualan tanahnya tersebut karena kegiatan jual beli sudah terjadi 9 tahun silam. Namun, ia memastikan harganya sekitar ratusan juta rupiah. Yopie menjual tanah itu karena tidak ada modal untuk membangunnya sebagai pabrik.
“Lewat Ahmad Said, lalu dari Ahmad Said dijual ke LHI. Saya diperkenalkan sama orang ke Ahmad Said. Saya rencananya mau bikin pabrik tapi nggak ada modal, terus dijual," ujar Yopie.
© Copyright 2024, All Rights Reserved