Pimpinan Komisi XI DPR kesal dengan sikap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang tidak mendengarkan penolakan terkait Penyertaan Modal Negara (PNM) kepada Bank Tanah.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, DPR RI pernah menyatakan ketidaksetujuan atas pemberian modal sebesar Rp500 miliar kepada Bank Tanah dalam rapat pendalaman 9 November 2022 silam.
"Dulu kami belum menyetujui PMN Rp500 miliar, tapi akhirnya terbit juga PP yang memberikan PMN pada Bank Tanah. Ini mohon diklarifikasi dulu,” kata Dolfie saat rapat bersama Sri Mulyani di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Dolfie menegaskan, pemberian PMN kepada lembaga membutuhkan rekomendasi Komisi XI. Namun berdasarkan pengalaman rapat sebelumnya, suara DPR dianggap tidak dihiraukan oleh Kemenkeu.
“Kami intinya belum dapat menyetujui ketika itu, eh tahu-tahu keluar. Apa gunanya rekomendasi yang kita rapatkan kalau seperti itu?” jelasnya.
Atas dasar itu, Dolfie mengusulkan Komisi XI menolak pemberian PMN kepada Bank Tanah untuk 2024.
“Untuk Bank Tanah saya usulkan kita keluarkan dari permintaan pendalaman. Dalam artian, kita tidak setuju untuk dialokasikan di 2024 sebelum clear ini masalah,” ucap Dolfie.
Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengusulkan PNM kepada Bank Tanah senilai Rp1 triliun di tahun ini. Nantinya, modal kepada Bank Tanah bisa diberikan dari APBN melalui PNM yang mengambil dari cadangan pembiayaan investasi. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved