Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ratu Rita, istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam persidangan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Jika perlu, Jaksa memanggil paksa yang bersangkutan karena kesaksiannya penting dihadirkan di persidangan.
Ratu Rita seharusnya menjadi saksi dalam perkara suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pilkada Banten tersebut pada sidang Senin (21/04) dan Kamis (24/04) pekan lalu, namun ia tidak pernah hadir dalam persidangan.
Jaksa menyatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Rita hingga 2 kali sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tercantum di berita acara pemeriksaan. Namun, jaksa mendapat informasi bahwa Rita sudah pindah tempat tinggal. “Kami berusaha memanggil satu kali lagi, tempat tinggal di Pontianak. Sampai saat ini belum ada keterangan," kata Jaksa dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/04).
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji memberi kesempatan pada jaksa untuk memanggil yang bersangkutan sekali lagi. “Diberi kesempatan satu kali lagi kalau tidak hadir kami lanjutkan (persidangan),” ujar Samiadji.
Hakim menyarankan jika perlu, jaksa dapat menggunakan kewenangannya untuk memanggil paksa. “Ya kalau perlu ya pakai kekuasaanlah, dipanggil paksa. KPK biasanya enggak pernah kesulitan menghadirkan orang,” ujar Ketua majelis Hakim.
Istri Akil tersebut diketahui memiliki perusahaan CV Ratu Samagat yang ada di Kalimantan Barat yang bergerak di perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan budi daya ikan arwana.
Rekening perusahaan itu digunakan untuk menerima uang dari perusahaan Wawan PT Bali Pacific Pragama (BPP) dan diduga sebagai uang imbalan atas jasa Akil dalam beberapa perkara sengketa pilkada di MK.
Dalam dakwaan Wawan disebutkan bahwa pada Oktober-November 2011, Wawan memerintahkan karyawan-karyawannya untuk mengirim uang ke Akil Mochtar dengan cara transfer ke rekening pada Bank Mandiri Cabang Pontianank atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap yang totalnya Rp 7,5 miliar dengan tujuan pengiriman uang dimaksud seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat.
Sejumlah alasan yang disebutkan dalam transfer rekening itu adalah biaya transportasi dan alat berat, pembayaran bibit kelapa sawit, order sawit dan pembelian alat berat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved