Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang diketuai Nurhakim menyatakan Dada Rosada bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara bantuan sosial kota Bandung tahun 2010. Mantan Walikota Bandung 2 periode tersebut dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 600 juta subsider kurungan 3 bulan penjara," ujar Nurhakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (28/04).
Dada dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara bantuan sosial kota Bandung tahun 2010.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan putusan adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah, terdakwa sebagai pimpinan (walikota) tidak memberikan contoh yang baik untuk tidak melakukan praktik korupsi dan kolusi, perbuatan terdakwa mencoreng citra peradilan.
Sedangkan untuk yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan, masih punya tanggungan keluarga, dan sudah lanjut usia serta menjabat 2 periode walikota Bandung dan banyak dapat penghargaan baik dari dalam dan luar negeri, serta menunjukan sikap sebagai justice colaborator.
Hakim menyatakan, Dada terbukti melanggar 3 dakwaan primer yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)., yakni pasal 6, Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU Antikorupsi.
Sekedar pembanding, vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa. Sebelumnya, jaksa menginginkan terdakwa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terhadap vonis ini, baik jaksa maupun penasehat hukum Dada belum menyampaikan putusannya apakah akan melakukan banding atau tidak. Kedua pihak menyatakan akan mempelajari dahulu keputusan hakim ini sebelum mengambil tindakan hukum berikutnya. “Kita pikir-pikir atas putusan ini," ujar Abidin, pengacara Dada.
© Copyright 2024, All Rights Reserved