Hari ini, Senin (20/04), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tentang kepengurusan Partai Golkar. Dalam sidang kali ini, 2 kubu yang bertikai, Aburizal Bakrie dan Agung Laksono akan menghadirkan sejumlah ahli hukum sebagai saksi mereka.
Kubu Aburizal sebagai penggugat rencananya akan mengajukan 3 orang sebagai saksi ahli. Salah satunya ialah mantan hakim agung Prof Laica Marzuki.
"Besok (hari ini) mendengarkan keterangan ahli dari penggugat, Prof Laica Marzuki, Dr Margarito Kamis dan Dr Irman Putra Sidin," ujar kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, kepada pers, kemarin.
Laica yang juga mantan hakim konsitusi ini diminta untuk menerangkan putusan Mahkamah Partai Golkar kepada majelis hakim PTUN. Kubu ARB berkukuh bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar tidak memenangkan kubu manapun.
"Laica kami anggap kompeten, sebab, selain akademisi, beliau mantan hakim agung dan hakim MK. Jadi dia akan mampu membaca putusan mahkamah Partai Golkar dengan benar," ujar Yusril.
Sementara kubu Agung juga mempersiapkan deretan saksi ahli. Kepengurusan hasil Munas Ancol ini akan mendatangkan mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan dan Harjono. "Saksi ahli kita, Prof Dr Maruarar Siahaan, Dr Harjono, I Gede Pasek Astawa, Andika Danesjavara," terang Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily.
© Copyright 2024, All Rights Reserved