Rusliansyah, menjadi pembuka pintu bagi Chairun Nisa dalam keterlibatannya masuk didalam penanganan kasus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Begitu setidaknya pengakuan yang disampaikan politisi Golkar itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/01).
Dalam komunikasi melalui saluran telpon, Rusliansyah menjelaskan kepada Chairun Nisa, bahwa Hambit menang dalam Pilkada Gunung Mas. Namun pihak calon bupati/wabup yang kalah mengajukan gugatan ke MK. Pointnya, Hambit khawatir gugatan lawan diterima, Hambit ingin agar MK tetap menyatakan sah kemenangannya.
"Pak Rusliansyah sebelumnya telepon saya bahwa Pak Hambit mau ketemu saya dan ingin dipertemukan dengan ketua hakim konstitusi Pak Akil Mochtar... Pak Hambit mau ketemu sama Ketua MK, " tutur Chairun Nisa.
Chairun Nisa mengaku, dirinya sempat menolak permintaan Rusliansyah. "Tapi Rusliansyah terus mendesak saya," ujarnya dalam kesaksian untuk terdakwa Hambit dan Cornelis Nalau Antun.
Rusliansyah, ungkap Chairun Nisa, mengungkit soal pemberian duit ke Hambit sebesar Rp 30 juta. "Lalu saya katakan (melalui SMS) saya akan kembalikan uang itu." Sementara soal uang dimaksud, Chairun Nisa mengatakan tidak terkait dengan pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas.
Namun, terlepas dari cerita terpaksa atau dipaksa, pada 19 September 2013, Chairun Nisa akhirnya bertemu dengan Hambit di Hotel Sahid Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Hambit mengatakan keinginannya kepada Chairun Nisa, agar dibantu dihubungkan dengan Akil. "Beliau minta bantuan Ketua MK supaya tetap menang," terang Chairun Nisa.
Setelah pertemuan dengan Hambit, aku Chairun Nisa, dirinya berkomunikasi dengan Akil melalui pesan pendek (SMS).
Dalam komunikasi melalui SMS, Akil sempat 'mengancam' akan memutuskan pemungutan suara ulang Pilkada Gunung Mas. Untuk mengurus permintaan Hambit, Akil meminta disediakan 3 ton emas, terangnya.
Chairun Nisa tampaknya kurang paham dengan apa yang dimaksud 3 ton emas. Ketika ada SMS lanjutan, tuturnya, dirinya baru sadar, bahwa yang dimaksud 3 ton emas, adalah uang sebesar Rp 3 miliar.
Chairun Nisa pun langsung menyampaikan, apa yang diminta Akil kepada Hambit. Namun, Hambit keberatan dengan jumlah Rp3 miliar yang diminta Akil. Hambit meminta Nisa menego harga. Nisa membandingkan harga pengurusan sengketa Pilkada Palangkaraya yang lebih rendah yakni Rp 2 miliar.
"Jawab Pak Akil itu kan untuk perjuangan umat, diskon. Ini lebih kaya dari wakil Palangkaraya , tiga malah kurang lho," kata Pulung Rinandoro, Jaksa Penutut dari KPK membaca SMS Akil ke Nisa.
Buntutnya, Hambit tetap menyediakan duit yang diminta. Hambit meminta bantuan Cornelis untuk menyiapkan duit Rp 3 miliar. Kepada Nisa, Hambit memberikan uang Rp 75 juta atas bantuannya.
"Pak Hambit bilang, niat saya hanya bantu. Ibu, kan mau berangkat haji. Ini untuk ibu yang mau berangkat haji," kata Nisa menirukan perkataan Hambit saat penyerahan uang. Tapi Nisa mulanya tak tahu bungkusan koran yang diberikan berisi uang.
Dalam kesaksiannya, Chairun Nisa tidak hanya ditanya soal sengketa Pilkada Gunung Mas. Anggota majelis hakim Alexander Marwata membacakan BAP dirinya terkait pemberian uang untuk penanganan sengketa Pilkada Palangkaraya.
Ketika diperiksa penyidik KPK, Chairun Nisa mengaku mendapat informasi adanya duit Rp 2 miliar untuk kemenangan Muhammad Riban Satia sebagai Wali Kota Palangkaraya terpilih.
"Pertanyaan penyidik, terkait dengan pernyataan saudara ke Akil soal Walikota Palangkaraya setor Rp 2 miliar menangkan sengketa beberapa bulan lalu, sekitar Agustus 2013. Jawaban Anda bahwa masalah sengketa Pilkada Wali Kota Palangkaraya, di mana walikotanya Muhammad Riban Satia, yang bersangkutan telah membentuk tim sukses, antara lain Ibu Evi. Anda kenal?"
"Kenal," jawab Chairun Nisa.
Hakim Alexander kemudian melanjutkan membaca BAP Nisa. "Penyerahan uang kepada saudara Akil, menurut informasi yang saya terima dieksekusi DPP Golkar yang diinisiasi atau dilakukan oleh saudara Mahyudin dan saudara Sekjen dalam kurung Idrus Marham dan telah diserahkan uang Rp 2 miliar kepada saudara Akil," lanjut hakim.
Nisa membenarkan memberi keterangan tersebut. "Yang saya dengar antara lain dari Pak Rusli," ujarnya.
Nah, diluar persidangan, Idrus Marham, Sekjen Golkar membantah keras apa yang dikatakan Chairun Nisa.
"Itu fitnah. Saya tidak pernah urusan, apalagi terkait uang," jawab Idrus kepada wartawan seusai Rapat Koordinasi Nasional Badan Koordinasi Pemenangan Pemilu (BKPP) di kantor DPP Golkar Slipi, Jakarta, Kamis (23/01).
Kata Idrus, dirinya hanya fokus untuk mengurusi persoalan administrasi, terutama untuk pemenangan Pemilu. Dirinya tak tahu menahu soal suap sengketa pilkada.
"Asal nyebut itu. Nisa konsentrasi saja ke masalahnya. Itu tidak benar. Apalagi sama Pak Mahyudin. Tidak ada itu, tidak ada. Saya sudah jelaskan waktu di KPK. Sudah saya katakan tidak," jelas Idrus.
"Kalau pertanyaan mengenai masalah hukum serahkan ke penegak hukum. Mohon rekan-rekan wartawan tidak menghakimi karena tidak pantas bila dihakimi oleh media atau kekuatan massa. Hukumlah yang akan menentukan siapa yang salah atau tidak," kata Aburizal Bakrie kepada wartawan seusai Rapat Koordinasi Nasional Badan Koordinasi Pemenangan Pemilu (BKPP) di kantor DPP Golkar Slipi, Jakarta, Kamis (23/01).
© Copyright 2024, All Rights Reserved