Hari ini, Kamis (17/04), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Rencananya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 18 saksi pada sidang kali ini.
Penasehat hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan, salah satu saksi berkaitan dengan dugaan suap sengketa Pilkada Morotai, Maluku Utara. "Saksinya ada Rusli Sibua, Sahrin Hamid, Muchlis Tapi Tapi," ujarnya kepada pers, Rabu (16/04).
Rusli adalah calon Bupati Morotai yang mengajukan keberatan hasil pilkada ke MK. Atas saran Muchlis dan Muchammad Djuffry, Rusli menunjuk Sharin sebagai penasihat hukumnya. Dalam kasus ini, Akil disebut meminta kepada Rusli melalui Sharin menyiapkan uang Rp6 miliar.
Permintaan Akil kemudian disampaikan Sharin kepada Rusli dan Muchlis. Namun, Rusli hanya menyanggupi Rp3 miliar. Uang itu kemudian ditransfer sebesar Rp2,989 miliar ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.
Adapun Bakhtiar Ahmad Sibarani, Subur Efendi Dalimunthe, dan Daniel Situmeang adalah saksi terkait dugaan suap Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sejumlah saksi lain yang juga masuk daftar hadir persidangan Kamis, yakni Dewi Eilfriana, Aswar Pasaribu, Syariful Alamsyah Pasaribu, Alforiano Melensen, Supardi SE, Nella Wessa Putri, Rafika Henirianti, Abdul Satar, Indra Pardjoko, Posma Paido Tua Sarumpaet, Choirul Yaman, dan Daniel Darmawan.
Seperti diketahui, mantan Ketua MK Akil Mochtar didakwa menerima hadiah atau janji terkait permohonan keberatan terhadap 15 Pilkada di MK. Dakwaan untuk Akil dipecah menjadi 4 berkas.
Dalam dakwaan pertama, Akil disebut menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), Pilkada Lebak (Rp1 miliar), Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp10 miliar dan US$500.000), Pilkada Kota Palembang (Rp19.886.092.800), dan Pilkada Lampung Selatan (Rp500 juta).
Sementara itu, dakwaan kedua memuat dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp2.989.000.000), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp1,8 miliar). Selain itu, ia juga didakwa menerima janji pemberian Rp10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi jawa Timur.
Pada dakwaan ketiga, Akil disebut telah meminta Rp 125 juta pada Wakil Gubnur Papua periode tahun 2006-2011 Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.
Adapun dalam dakwaan keempat, Akil disebut menerima uang dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebesar Rp7,5 miliar. Pemberian uang itu terkait dengan sengketa Pilkada Banten. Akil juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sejak saat masih menjabat anggota DPR hingga Ketua MK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved