Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga orang tersangka pengedar ganja di wilayah bandara, Selasa (15/4/2014). Ketiga orang tersebut berinisial OC, BO, dan DN. Satu pelaku berusaha melawan petugas sehingga terpaksa ditembak kakinya oleh petugas. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 45 paket ganja kering seberat 48 kg.
"Kemarin kami berhasil menangkap tiga pelaku pengedar narkoba di terminal tiga Bandara Soekarno-Hatta," kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Guntur M di Bandara Soetta, Rabu (16/04).
Guntur mengatakan, untuk bisa menangkap para pelaku, polisi menyamar sebagai pembeli narkoba. "Awalnya petugas yang menyamar membeli sabu dari pelaku seharga Rp 11 juta. Dari komunikasi BBM tersebut, pelaku berhasil kami tangkap. Saat ini jaringan narkoba sudah meluas. Ini merupakan kali pertama ada transaksi jual beli narkoba di wilayah bandara. Kami akan telusuri modus baru ini," ujar Guntur.
Menurut Guntur, wilayah bandara sangat terbuka. Tidak semua area terlihat. Hal ini yang dimanfaatkan jaringan narkoba untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.
Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian. Para pelaku terbukti melanggar Pasal 114 (102) juncto 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Mereka juga melanggar Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved