Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana haji yang telah disetor ke rekening Menteri Agama cq Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) dalam penjaminan LPS. LPS mengkategorikan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari calon jamaah haji itu sebagai rekening penerima (beneficiary account).
“Dana haji yang telah ditransfer ke rekening agama dijamin LPS asal beberapa syarat dipenuhi," terang Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara kepada pers di Jakarta, Kamis (27/06).
Persyaratan tersebut yakni Kemenag harus menerbitkan surat kepada bank penerima setoran BPIH (tembusan kepada LPS dan Bank Indonesia) yang menyatakan rekening tersebut untuk menunaikan ibadah haji dan milik calon jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list).
Bank penerima setoran BPIH dan Kemenag harus mengadministrasikan rekening tersebut atas nama Menteri Agama cq Dirjen PHU qq Calon Jamaah Haji. Selain itu, bank penerima setoran BPIH dan Kemenag harus memiliki data pendukung berupa daftar calon jamaah haji berikut jumlah dana setorannya. "Rekening Menteri Agama tersebut hanya dipergunakan untuk kepentingan calon jamaah haji," ucap Mirza.
Pengelolaan pemilik penerima manfaat (beneficiary owner) dilakukan sesuai peraturan BI. Mirza menyebut setoran BPIH dalam rekening Menteri Agama yang merupakan beneficiary owner diberlakukan ketentuan dan persyaratan penjaminan sesuai peraturan perundang-undangan LPS termasuk persyaratan suku bunga penjaminan.
Saat ini terjadi peningkatan porsi penempatan haji di bank umum dari 22,2 persen pada kuartal III 2012 menjadi 36,4 persen di kuartal I 2013. Peningkatan porsi total dana setoran haji meningkatkan potensi likuiditas untuk bank syariah.
“Bank syariah sebaiknya membuktikan dana setoran haji bisa memberikan hasil lebih baik dibanding penempatan di sukuk atau bank konvensional agar bisa mendapat porsi penempatan dana haji lebih besar," tandas Mirza.
© Copyright 2024, All Rights Reserved