Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menggagalkan peredaran sabu dari jaringan internasional. Polisi menyita 12 kilogram barang haram yang disembunyikan dalam bagian sobekan tas kulit wanita. 2 orang ditangkap, sedang pelaku lain masih buron.
Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menggagalkan peredaran sabu dari jaringan internasional. Polisi menyita 12 kilogram barang haram yang disembunyikan dalam bagian sobekan tas kulit wanita. 2 orang ditangkap, sedang pelaku lain masih buron.
Kepada pers, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan, sabu itu merupakan narkoba dari Tiongkok yang masuk lewat jalur laut melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi terkait peredaran barang itu pada Minggu (05/07) lalu.
"Barang itu masuk ke Pluit (Penjaringan) dan diambil oleh kurir yang bernama Jumi pada Selasa (07/07) dari sebuah pergudangan, Setelah itu baru kita buntuti ke indekosnya di wilayah Gandaria (Kebayoran Lama," kata Susetio.
Untuk mengelabui pemeriksaan, barang haram itu disembunyikan dalam tas wanita. "Paket sabu seberat 1,5 hingga 2,5 ons di masukkan dalam tas yang bagian kulit dalamnya sengaja dirobek dan dijahit kembali untuk ditaruh paket sabu," ujar Susetio.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yakni 82 paket sabu-sabu seberat 12 kilogram senilai Rp 18 miliar dan 82 tas wanita produk Tiongkok.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan kurir Warga Negara Indonesia (WNI), Jumi Yenita, 26, dan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Jhon Ladiord Okori, 36.
Dari pengembangan, sabu tersebut akan diedarkan ke sejumlah kawasan tempat hiburan di wilayah Jabodetabek oleh Emeka Ubon, WNA Nigeria, yang diduga sebagai bandar. Saat ini Emeka masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 12 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati dan denda hingga Rp10 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved