Satuan Tugas Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi oleh sindikat jaringan internasional. Barang haram yang dikemas dalam 120 bungkus tersebut berasal dari Belanda.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/07), mengatakan, penangkapan dilakukan pada 21 Juli 2017 lalu. “Jenis ekstasi dari Belanda ini dikemas dalam plastik aluminium dengan berat perbungkus 2,2 kilogram," ujar Eko.
Terkait barang haram ini, polisi menangkap tersangka bernama An Liy Kit Cung alias Acung sebagai penerima di Kecamatan Paku Haji, Tangerang.
Setelah diinterogasi, Acung mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana di lembaga pemasyarakatam Nusakambangan bernama Aseng. "Kemudian, pada tanggal 23 Juli, berhasil ditangkap tersangka Erwin sebagai kurir," kata Eko.
Erwin ditangkap di kawasan Alam Sutra, saat mengantar 56 bungkus ekstasi atas perintah Aseng.
Saat ini, Satgas Narkoba masih melakukan pengembangan di lapangan untuk mengejar sejumlah pelaku lainnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved