Aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan 8 orang dari sebuah rumah di Desa Penengahan, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, saat sedang bermain judi dan mabuk, Selasa (03/01) sore. Dari 8 orang tersebut, 2 diantaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran.
Kepada pers, Rabu (04/01), Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai mengatakan, penggerebekan dilakukan karena banyak laporan masuk ke polisi bahwa di rumah tersebut kerap dijadikan tempat pesta narkotika.
Penyelidikan kemudian dilakukan oleh petugas. Kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menggerebek rumah tersebut.
Di dalam rumah ada 8 orang, termasuk Rama Diansyah dan Yudianto yang merupakan anggota DPRD Pesawaran. "Saat ditangkap, Rama bersama rekannya sedang bermain judi kartu remi dan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan mabuk karena pengaruh narkoba," kata Abrar.
Adapun 6 orang lain yang turut diamankan adalah Hendra Irawan, Harpandi, Hamdani, Darma Setiawan, Hayyun dan Alwi.
Dari pemeriksaan awal, kedelapan orang ini terbukti mengonsumsi narkotik jenis sabu dan ekstasi. Akan tetapi, tidak ditemukan barang bukti narkotika dari mereka.
Petugas hanya menemukan benda yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti plastik pembungkus, pipa tetes atau pirek, dan alat isap sabu (bong).
"Kami juga menyita satu mobil Kijang Inova hitam BE 211 RZ milik Rama Diansyah dan beberapa unit telepon genggam," kata Abrar.
Delapan orang yang sudah dijadikan tersangka ini kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik Polda Lampung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved