Aparat Kepolisian telah menetapkan 12 tersangka terkait kerusuhan yang bernuansa sara di Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Jumat (29/07) hingga Sabtu (30/07) pagi. Selain proses hukum, polisi juga berusaha memulihkan kondisi ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
“4tersangka dalam perusakan, 8 tersangka dalam kasus penjarahan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (01/08).
Martinus menambahkan, polisi belum menentukan siapa provokator dalam kerusuhan tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih jauh. Dari hasil pengembangan penyelidikan akan terungkap siapa dalang di balik perusakan dan penjarahan sejumlah tempat ibadah di Tanjungbalai.
Martinus menyebut, penelusuran juga dilakukan di dunia maya. Diketahui, sebelum kejadian, beredar pesan-pesan provokatif yang diduga memicu terjadinya kerusuhan di sana. "Beberapa orang mengorganisir massa untuk anarkis dan upaya untuk berkumpul melakukan tindakan-tindakan anarkis. Itu sudah kami dalami," kata Martinus.
Martinus mengatakan, bisa saja akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini mengingat lokasi perusakan yang banyak dan tersebar. Namun, ia memastikan suasana di lokasi sudah aman dan kondusif.
Seperti diberitakan, pada Jumat lalu, sekelompok massa merusak sejumlah rumah ibadah umat Buddha di Tanjungbalai. Aksi anarkis ini berawal dari perbedaan pendapat antarkelompok. Bahkan, bangunan yayasan sosial dan 8 unit mobil juga dibakar.
Untuk kasus penjarahan, polisi menangkap MAP, 16, A, 21, dan MIL sebagai pencuri pelek mobil dan radio di depan SMP N 10 Tanjungbalai. Kemudian, tersangka AAM (18) ditangkap lantaran mencuri DVD di Selat Lancang.
Tersangka FP, 16, AP, 18, dan MRM, 17, mencuri tabung gas di tempat ibadah daerah Selat Lancang dan MF, 21, mencuri alat pertukangan.
Sementara, untuk kasus perusakan, polisi menetapkan 4 tersangka yaitu MH, 19, HR, 27, ZP, 17, dan AR alias Aseng, 27.
© Copyright 2024, All Rights Reserved