Seorang polisi berinisial S, yang menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga. Ia diadukan oleh istrinya, N ke Polsek Jatiasih, Bekasi. Walau laporan KDRT itu sudah dicabut sang istri, S masih berstatus tersangka kasus ini.
"Dan pada malam itu suaminya kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolresta Bekasi Kombes Daniel Bolly Tifaona kepada pers, Selasa (22/12).
Dijelaskan, peristiwa dugaan KDRT bermula dari laporan N pada Minggu (20/12) malam. N datang ke rumah anggota Bhabinkamtibas Polsek Jatiasih yang hanya berjarak 300 meter dari rumahnya. Ia mengaku mendapat kekerasan dari suaminya, Kompol S.
Anggota Bhabinkamtibmas tersebut kemudian melapor ke Polsek Jatiasih yang selanjutnya berkoordinasi dengan Polresta Bekasi. Karena ada dugaan S membawa senjata api, serta ada anak kecil di rumah itu, polisi berupaya melakukan pendekatan persuasif.
Kompol S diultimatum menyerah keluar rumah. Hingga akhirnya pada Senin (21/12) dini hari, ia keluar dari rumah membawa anaknya yang balita. Anak itu diserahkan ke KPAI di Polresta Bekasi. Sedang sang istri dibawa ke Polsek.
Belakangam N mencabut laporannya itu. Rupanya, N melapor karena semata-mata ingin mendapat pengakuan dari suaminya atas kecurigaannya bahwa suaminya telah berselingkuh dengan seorang perempuan.
"Istrinya mengatakan, “saya melapor karena saya ingin mendengar pengakuan suami saya apakah dia berselingkuh dengan perempuan itu atau tidak,” katanya.
Di hadapan penyidk, S pun membuat pengakuan yang membuat istrinya terkejut. "Akhirnya suaminya mengaku telah berselingkuh dengan perempuan pegawai KPK, tetapi wanita tersebut sudah tidak bekerja lagi di KPK dan suaminya mengaku tidak pernah berhubungan lagi dengan wanita itu," paparnya.
Selain itu, S juga meminta maaf kepada istrinya atas perlakuan kasarnya selama ini. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi kepada istrinya.
“Cabut laporan itu hak setiap pelapor. Tetapi kami masih mempertimbangkan terlebih dahulu, tapi pada akhirnya akan kami SP3. Status Kompol S sudah jadi tersangka," ujar Daniel.
© Copyright 2024, All Rights Reserved