Dalam rangka efektifitas dan efisiensi, pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga pada APBN 2011 akan diterapkan sistem reward and punishment. DPR RI telah menyetujui anggaran yang disediakan sebesar Rp432,8 triliun.
"Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja Non K/L sebesar Rp403,8 triliun dan K/L sebesar Rp432,8 triliun," ujar Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng dalam sidang paripurna di Jakarta, Selasa (26/10).
Kata Mekeng, dalam laporan Badan Anggaran DPR RI, reward akan diberikan tambahan pagu belanja pada tahun berikutnya, misal 2011, jika dalam tahun berjalan, misal 2010 berhasil melakukan optimalisasi penggunaan anggaran. "Terutama apabila sasaran/ target tercapai dengan biaya lebih rendah."
Sementara punishment akan diberikan, apabila pagu belanja pada tahun berjalan tidak terserap dan sasaran/target tidak terpenuhi, sedangkan alasannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penetapan sistem reward and punishment untuk meningkatkan daya serap anggaran K/L merupakan pendapat akhir Fraksi Partai Demokrat dalam pembahasan di Badan Anggaran.
Pandangan itu juga meminta pemerintah daerah yang menerima dana transfer daerah, yang tidak dapat merealisasikan anggaran tepat waktu, untuk dapat dikenakan sanksi secara tegas.
Sementara Fraksi Partai Golkar meminta kepada pemerintah untuk serius memperhatikan masalah rendahnya daya serap dan banyak peraturan-peraturan yang memperpanjang rentang birokrasi sehingga hal ini berpengaruh langsung pada pertumbuhan ekonomi.
Untuk mempercepat penyerapan anggaran, Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah mengundang 106 K/L untuk membicarakan rendahnya realisasi penyerapan yang masih mencapai 60 persen pada Sepetember 2010.
Kata Agus, pemerintah juga berupaya untuk mempercepat penyerapan dengan revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 yang digantikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hanya Perpres tersebut baru berlaku secara efektif pada 2011.
© Copyright 2024, All Rights Reserved