Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lndriyanto Seno Adji menyatakan, usulan draft revisi Undang-undang KPK yang diusulkan 6 fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), secara tegas akan memotong kewenangan KPK jika nanti disahkan.
“Revisi ini tegas, jelas mengamputasi wewenang khusus lembaga KPK menjadi public state institution," ujar lndriyanto kepada pers, Rabu (07/10).
Dikatakannya, keberadaan KPK berdasarkan basis kekhususan kelembagaan. Kekhususan itu meliputi struktur, kewenangan maupun teknis ketentuannya.
Pada draft revisi usulan DPR itu, menambahkan beberapa poin terkait kewenangan KPK. Termasuk di antaranya dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dikatakan lndriyanto, tidak adanya kewenangan untuk menerbitkan SP3 merupakan karakter khusus KPK. Ia menyebut suatu perkara tidak akan naik status ke tahap penyidikan jika tidak ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.
“Karakter khusus penindakan KPK adalah Pasal 44 Undang-undang KPK, tahap penyelidikan (Lidik), sehingga bila tidak ada bukti permulaan cukup dengan minimun 2 alat bukti, maka pada tahap penyelidikan, suatu kasus dapat dihentikan penyelidikan-nya dan ini berarti tidak perlu ada pengaturan SP3 di tahap penyidikan," tambah dia.
Sebelumnya diberitakna, Badan Legislatif DPR telah melakukan rapat pleno untuk membahas 2 usulan rancangan undang-undang untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015. Salah satunya, revisi yang diajukan terkait UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Draft yang beredar sangat kontroversial. Ada pasal yang membatasi masa tugas KPK hanya berlaku sampai 12 tahun setelah UU tersebut disahkan. UU itu juga memberi wewenang KPK untuk menghentikan penyidikan, mengharuskan KPK meminta izin ketua Pengadilan jika ingin melakukan penyadapan, dan menghilangkan hak KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved