Direktur Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah resmi membekukan izin terbang berjadwal maskapai PT Aviastar Mandiri. Pembekuan izin terbang ini dilakukan untuk Air Operator Certificate (AOC) 121 atau izin terbang untuk penerbangan berjadwal.
Dijelaskan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo, alasan pembekuan izin terbang itu karena Aviastar tidak memenuhi peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan kepemilikan penguasaan pesawat udara.
“AOC 121 ini kita bekukan karena dia hanya punya 3 pesawat yang memiliki kapasitas di atas 70 seat, ketentuannya kan harus minimal dia ada kepemilikan 10 pesawat," terang Suprasetyo kepada pers di kantornya Selasa (07/10) malam.
Walau izin terbang berjadwal tersebut dibekukan, Aviastar masih diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan sesuai PM 97 tahun 2015 selambat-lambatnya 1 bulan ke depan. Jika tidak, izin penerbangan berjadwal Aviastar akan dicabut.
Sekedar infromasis, pembekuan izin terbang itu menjadi satu-satunya pembekuan yang dilakukan Kemenhub dalam penerbangan berjadwal, di mana dari 18 maskapai penerbangan kini hanya menjadi 17 maskapai penerbangan.
Meski izin penerbangan berjadwal dibekukan, namun Kemenhub tidak membekukan izin penerbangan tidak berjadwal (AOC 135) yang dimiliki oleh Aviastar. “Kalau yang AOC 135, dia memenuhi syarat kepemilikan pesawat, jadi dia masih bisa terbang untuk itu," tegasnya.
Sampai saat ini Suprasetyo mencatat Aviastar memiliki pesawat sebanyak 10 pesawat, dimana 3 pesawat berkapasitas diatas 70 seat, dan 7 pesawat tipe twin otter yang kapasitasnya di bawah 30 seat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved