Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Tingkat Bunga Penjaminan turun 25 bps menjadi 7,50 persen. Ketentuan ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Oktober 2015 sampai dengan 14 Januari 2016.
“Suku bunga bank umum rupiah 7,50 persen, valas 1,25 persen. BPR rupiah 10,00 persen," terang Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho dalam siaran persnya, Rabu (07/10).
Penurunan tingkat bunga penjaminan dipandang sejalan dengan tren menurunnya suku bunga simpanan perbankan yang terlihat dalam 6 bulan terakhir yang menunjukkan masih memadainya likuiditas.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin LPS.
Berkenaan dengan hal itu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved