Posisi Gibran Rakabuming Raka sedang tak aman. Desakan untuk melengserkan Gibran dari posisi sebagai Wakil Presiden Terpilih 2024 terus terdengar.
Dua kasus besar yang sedang ramai dibincangkan publik adalah soal gratifikasi menteri yang sempat dibongkar Rocky Gerung, juga soal kepemilikan akun KASKUS Fufufafa.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun pun mengungkapkan bahwa ada tiga hal yang bisa menyebabkan putra sulung Presiden Jokowi itu dilengserkan atau dimakzulkan. Namun, sebelum dilengserkan, Gabrun harus tetap dilantik dulu pada 20 Oktober 2024.
"Gibran harus dilantik dulu, hanya presiden atau wakil presiden yang sudah dilantik yang bisa dimakzulkan atau dimundurkan," ucapnya, dikutip Rabu (11/9/2024).
Menurut Refly Harun, sangat mungkin Gibran dilengserkan setelah ia dilantik. Refly menyebut ada tiga alasan yang bisa membuat Gibran dilengserkan atau dimakzulkan.
"Jadi Gibran bisa dilengserkan dengan tiga klausul. Satu, melakukan tindak pidana korupsi, dua, melakukan perbuatan tercela, dan tiga, tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden," ujarnya.
Klausul pertama adalah dugaan pencurian uang rakyat yang sempat dibocorkan pengamat politik Rocky Gerung beberapa waktu lalu. Jika terbukti benar, hal itu bisa menjatuhkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya.
"kok bisa begitu? kalau dia melakukan tindak pidana, seandainya omongan Rocky itu benar bahwa dia setiap Sabtu ketika menjadi wali kota terima setoran dari menteri, maka klausul melakukan tindak pidana korupsi bisa dikenakan kepadanya," ujar Refly Harun melalui channel YouTube pribadinya.
"Nanti orang berkata 'loh itu kan dilakukan pada saat ketika dia belum menjadi Wapres', iya. Karena itulah kemudian prosesnya tidak proses hukum biasa, proses politilk," ucapnya menambahkan.
Refly Harun mengungkapkan bahwa kasusnya akan sama seperti Budiono yang hendak dimakzulkan berkali-kali tetapi gagal. Hal itu terjadi ketika ada kasus Bank Century.
"Waktu itu dia belum wapres, waktu itu dia Gubernur Bank Indonesia yang dianggap bertanggung jawab atas kasus penggelontoran dana Century Kalau tidak salah Rp6,7 triliun," katanya.
"Jadi (Gibran) bisa dikenakan melakukan tindak pidana korupsi, bergantung bagaimana inquiry dari DPR. DPR bisa bentuk hak angket, kemudian pansus angket, kemudian memanggil Gibran, memanggil siapa pun yang punya bukti, memanggil menteri yang bersangkutan dan lain sebagainya kalau memang bisa ditelusuri," tutur Refly Harun menambahkan.
Selain isu ada setoran setiap pekan, Gibran Rakabuming Raka juga terancam dimakzulkan lewat akun Kaskus bernama Fufufafa yang viral belakangan ini. Jika terbukti akun tersebut miliknya, dia bisa dilengserkan dan batal mendampingi Prabowo Subianto memimpin Indonesia selama lima tahun ke depan. Menurut Refly Harun, apa yang disampaikan akun Fufufafa adalah perbuatan tercela.
"Lalu yang kedua, melakukan perbuatan tercela. Dengan apa? ya dengan Fufufafa. Jadi, walaupun itu dilakukannya sebelum menjadi wapres bukan berarti kemudian bisa dimaafkan, karena orang yang dihina itu sekarang jadi presiden, keluarganya dihina juga," katanya.
"Dan menghinanya itu luar biasa bilang homo lah, bilang Jelek lah kepada tokoh politik yang sekarang membela istana betul-betulan ya. Kemudian macam-macamlah, termasuk juga bilang 'njing' dan lain sebagainya. Jadi, itu perbuatan yang sangat tercela, yang tidak menunjukkan adab dan sopan santun," tutur Refly Harun menambahkan.
Kemudian yang terakhir, Refly Harun mengatakan bahwa Gibran bisa dimakzulkan erkaitan dengan ijazah miliknya yang sempat menuai perdebatan.
"Ketiga adalah tidak lagi memenuhi syarat. Ada isu tentang ijazahnya, apakah ijazah yang didapatkan Gibran itu memang memenuhi syarat sebagai ijazah yang setara SMA karena ketidakjelasan ijazah dia," ujarnya.
"Awalnya dipersepsikan bahwa tamat S2 dia dari Melbourne University, tapi ternyata setelah ditelusuri hanya setara kursus saja, setara SMK saja. Itu pun Apakah bisa dikatakan SMA? karena itu akan kita lihat lagi," ucap Refly.
Berdasarkan tiga hal itu, maka posisi Gibran Rakabuming Raka yang sebentar lagi akan dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia menjadi tidak aman dan berpotensi dilengserkan setelah ia dilantik dan resmi menjadi Wakil Presiden RI. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved