Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2024). Saat paripurna berlangsung Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan interupsi.
Anggota DPR RI fraksi PKS Aus Hidayat Nur interupsi meminta DPR RI untuk menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Ingin sampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR RI menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Aus.
Menurut Aus, alasannya adalah bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia gelaran demokrasi yang harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.
“Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspon DPR RI secara bijak dan proporsional,” kata Aus.
Aus mengatakan, hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU itu bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan.
“Jika memang kecurigaan atau produknya masyarakat terbukti bisa ditindaklanjuti sesuai UU, dan jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas Pemilu sehingga kami bisa meresponnya secara bijak dan proporsional,“ pungkas Aus.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved