Kasus perkosaan dan pembunuhan sadis terhadap siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu oleh belasan pria, memunculkan kembali desakan dari banyak pihak agar pemerintah segera mengundangkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) bagi pelaku kejahatan seksual yang memuat pemberatan hukuman berupa kebiri bagi pelakunya. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani memastikan, aturan itu segera diundangkan.
"Walaupun ancaman hukuman kebiri masih menuai pro dan kontra, namun Perppu ini akan segera diundangkan. Karena drafnya sudah selesai," ujar Puan kepada politikindonesia.com di Kantor Menko PMK, Jakarta, Rabu (18/05) lalu.
Dikatakan politisi perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDIP) itu, setelah Presiden Joko Widodo menginstruksikan keluarnya Perppu Kebiri, dilakukan sinkronisasi antar kementerian dan lembaga terkait.
Sinkronisasi lintas instansi ini penting karena untuk memperjelas berbagai hal yang dipertimbangkan perlu masuk Perppu tersebut. "Setelah sinkronisasi selesai, secepatnya tentu saja draf Perppu itu masuk ke DPR dan Pak Presiden. Kami menargetkan secepat-cepatnya."
Puan berharap, setelah Presiden Jokowi pulang dari lawatannya ke luar negeri, Perppu ini dapat segera diundangkan. "Perppu itu harus diundangkan karena sudah tak ada masalah lagi. Tapi sinkronisasi tetap dilakukan untuk menyatukan pendapat dan kesamaan pikiran dari semua kementerian dan lembaga terkait," ujar cucu dari Bapak Proklamator Indonesia, Soekarno ini.
Puan menegaskan, Perppu Kebiri ini bukan semata tentang hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual tehadap perempuan dan anak. Perppu ini juga mencakup rehabilitasi dan perlindungan terhadap korban kejahatan seksual dan keluarganya. "Banyak hal yang dibahas dalam perppu, bukan hanya pelakunya, melainkan juga korbannya. Bagaimana pendampingan kepada keluarganya juga masuk semua dalam Perppu itu," ujar perempuan kelahiran Jakarta, 6 September 1973.
Kepada Elva Setyaningrum, sarjana Komunikasi Universitas Indonesia ini memaparkan pro dan kontra dan kendala yang membuat penerbitan Perppu ini sempat tersendat.
Apa alasan mendesaknya, diterbitkan Perppu Kebiri?
Penerbitan Perppu Kebiri tersebut sangat urgent karena banyaknya kasus kejahatan seksual dengan korban anak-anak, namun para penegak hukum belum mengimplementasikan Undang-Undang Perlindungan Anak secara maksimal untuk menghukum berat para pelakunya.
Kasus kejahatan seksual yang menimpa perempuan dan anak terjadi secara bertubi-tubi dan mengiris hati. Salah satunya kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap perempuan 13 tahun YY, siswi SMP di Bengkulu, yang dilakukan oleh 14 pelaku, termasuk di antaranya anak-anak. Ini membuat masyarakat marah. Publik ingin ada pemberatan dan hukuman tambahan terhadap pelaku kejahatan seksual, agar ada efek jera.
Hukuman kebiri yang paling kerap dibicarakan terkait Perppu ini, sebenarnya, apa isi beleid ini?
Banyak hal yang dibahas dalam Perppu itu. Tentu saja, bukan hanya sola hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual saja. Perppu ini juga menekankan aspek perlindungan terhadap korbannya. Juga mengatur tentang bagaimana kemudian pendampingan kepada keluarga korban kekerasan seksual.
Saat ini sudah disiapkan legal drafting Perppu yang didalamnya berisi pemberatan hukuman dan tambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Hal itu merupakan revisi kedua dari pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Kami juga mewacanakan penambahan hukuman berupa kebiri kimia, pemasangan chip atau deteksi elektronik dan publikasi identitas pelaku kekerasan seksual pada anak dalam perppu tersebut.
Seberapa efektif penertiban Perppu ini terhadap pelaku kejahatan seksual?
Terkait efektifitasnya sendiri, karena ada penambahan hukuman ini baru diwacanakan dan payung hukumnya belum diterbitkan seharusnya bisa melihat beberapa negara yang sudah menerapkan kebiri kimia.
Negara yang menerapkan penambahan hukuman berupa kebiri kimia antara lain Korea Selatan, Australia, Amerika Serikat, Jerman dan Inggris. Sementara bagi pelaku yang masih di bawah umur, masih tetap menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang di dalamnya mengatur hukuman maksimum anak-anak adalah separuh dari hukuman orang dewasa.
Sebagian publik menilai pemerintah lamban dalam menerbitkan Perppu Kebiri, apa kendalanya?
Memang Instruksi Presiden untuk menerbitkan Perppu Kebiri, sudah keluar sejak Oktober 2015. Draf perppu awalnya digarap oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, namun banyak sekali pro dan kontra, sehingga dibawa ke Kementerian Koordinator PMK dan ditangani oleh tim.
Kami pun mencoba menampung semua pandangan yang pro dan kontra dengan mengumpulkan berbagai pihak, baik pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), karena dari kalangan pemerintah pun ada kementerian yang belum mendukung. Lantaran belum ada kata sepakat dari unsur kementerian dan LSM, kami pun kemudian memberikan masukan kepada Presiden, berupa kemungkinan mengubah UU Perliundungan Anak yang menyangkut khususnya pemberatan hukuman dan masukan penerbitan Perppu Kebiri.
Presiden Joko Widodo akhirnya setuju dengan draft Perppu Kebiri yang sudah dibuat oleh tim dari Kementerian Koordinator PMK. Karena menilai bahwa kejahatan seksual, terutama pada anak-anak merupakan kejahatan yang luar biasa. Tentu saja pemerintah mengutuk bahwa kekerasan itu memang harus segera hukumannya bisa memberikan efek jera.
© Copyright 2024, All Rights Reserved