Kapal Nasional (KN) Bintang laut yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Patroli Nusantara IV 2016, Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengamankan sebuah kapal cargo yang diduga akan menyelundupkan bawang merah, bawang putih, sayuran, buah-buahan seberat 8 ton, barang-barang bekas campuran, 1.000 drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik dan freezer serta bahan campuran fiber, dari Jurong, Singapura ke Tanjung Pinang, di perairan Batam, Jumat (20/05) lalu.
Diceritakan Plt Kepala Biro Umum Sekretariat Utama Bakamla, Kolonel Laut (P) Suradi Agung Slamet, Minggu (22/05), penangkapan ini berawal ketika KN Bintang Laut bernomor lambung 4801, mendeteksi sebuah kapal cargo arah ke Timur di Utara Nongsa Batam.
Pada pukul 07.00, Kapal yang dikomandani Mayor Laut (P) Faruq Dedy S. segera melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai tersebut.
"Hasil pemeriksaan ditemukan data, nama Kapal KM Lestari, GT 298, bermuatan bawang merah, bawang putih, sayuran, buah-buahan seberat 8 ton, barang-barang bekas campuran, 1.000 drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik, freezer, serta bahan campuran fiber, yang semuanya dibawa dari Jurong, Singapura ke Tanjung Pinang," terang dia.
Setelah ditangkap, kapal yang dinahkodai Muhammad Yasin Bin Said (Warga Negara Indonesia) itu segera dikawal menuju Dermaga Umum Batu Ampar untuk menjalani proses lebih lanjut.
Menurut Direktur Operasi Laut Bakamla Kolonel Laut (P) Rahmat Eko Raharjo, pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan UU no 16 th 1992 pasal 31 (1) UU Karantina untuk bawang, buah dan sayuran, dengan ancaman pidana 3 tahun denda 150 juta.
Selain itu, jenis pelanggaran tersebut dapat dikenai UU Minerba No 4 th 2009 pasal 161 tentang pengangkutan minerba (aspal) dari luar yang tidak memiliki ijin usaha pengangkutan mineral, dengan hukuman pidana 10 th denda 10 M.
Rahmat berharap agar para pelaku kejahatan di laut akan menjadi jera sehingga tidak akan berani mengulanginya lagi. “Masih ada lagi Undang-Undang yang memberatkannya, yakni UU pelayaran barang tidak sesuai manifest, dan UU kepabeanan tentang penyelundupan,” imbuhnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved