Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Portal Indonesia National Single Window (INSW) pada 17 Juli 2014.
Portal INSW akan menangani pengelolaan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor secara elektronik.
Pengelola INSW merupakan satuan kerja (Satker) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan (Menkeu).
Pengelola Portal INSW dalam melaksanakan tugas, memiliki fungsi, antara lain untuk penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance for cargoes).
Selain itu juga berfungsi sebagai penjaminan sistem pelayanan pada Portal INSW beroperasi secara terus-menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi. Termasuk pelaksanaan sistem manajemen informasi dan validasi secara elektronik terhadap pengguna portal untuk mendapatkan legalitas akses dan sebagai pengintegrasian penerapan sisten National Single Window (NSW) ke dalam sistem ASEAN Single Window ASW).
Portal INSW akan dikelola oleh seorang Kepala, Sekretaris dan maksimal 3 orang Deputi yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
Namun, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengelola Portal INSW, Menteri Keuangan, dapat mengangkat pejabat lainnya atas usul Kepala. Untuk Kepala, Sekretaris, Deputi, dan pejabat lainnya di lingkungan pengelola Portal INSW, berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga profesional, dan/atau tenaga ahli.
Dalam rangka perumusan kebijakan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pengelolaan Portal INSW, dibentuk Dewan Pengarah yang bertugas untuk menetapkan kebijakan strategis dalam rangka pengelolaan Portal INSW, memberikan arahan kepada pengelola dalam pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengoperasian Portal INSW, juga mengambil langkah-langkah penyelesaian permasalahan yang bersifat lintas sektor dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan Portal INSW. Selain itu, Dewan Pengarah juga bertugas untuk memantau dan mengendalikan perkembangan pembangunan dan penerapan sistem NSW dan pengintegrasiannya ke dalam sistem ASW.
Dewan Pengarah terdiri atas Ketua: Menko Perekonomian; Wakil Ketua: Menteri Keuangan, anggotanya Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Menteri Komunikasi dan Informasi, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Untuk pelaksanaan tugas pengelolaan bersumber dari anggaran Kementerian Keuangan. Sementara pembiyaan untuk pelaksanaan tugas Dewan Pengarah INSW bersumber dari anggaran Kemenko Perekonomian.
Pengelola Portal INSW mulai bertugas efektif paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan. Sebelum pengelola Portal INSW bertugas efektif, pelaksanaan tugas pengelolaan Portal INSW dilaksanakan oleh Tim Persiapan NSW. Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan, yakni pada 21 Juli 2014.
© Copyright 2024, All Rights Reserved