Selama menjabat sebagai Presiden, Joko Widodo (Jokowi) menerima gaji dan tunjangan. Menariknya setelah 10 tahun menjabat, harta kekayaan Jokowi meningkat 186,2%.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang tersedia di halaman situs Komisi Pemberantasan Korupsi (e-LHKPN KPK), harta kekayaan Joko Widodo (Jokowi) Jokowi ketika pertama kali menjadi presiden pada 2014 tercatat Rp33,47 miliar.
Jumlah kekayaan Jokowi bertambah ketika terpilih kembali menjadi Presiden RI untuk periode ke-2 pada 2019. Saat memasuki periode kedua, harta kekayaan Jokowi naik menjadi Rp54,71 miliar.
Kemudian pada akhir masa jabatannya, LHKPN mencatat harta kekayaan Jokowi terakhir di 2023 melesat menjadi Rp95,82 miliar.
Membandingkan dari awal menjabat hingga laporan terakhir 2023, maka harta kekayaan Jokowi bertambah Rp62,3 miliar atau melonjak 186%.
Ada pun berdasarkan keterangan di LHKPN-nya, harta Jokowi terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp74,19 miliar yang tersebar di berbagai wilayah, di antaranya Sukoharjo, Surakarta, Sragen, Karanganyar, hingga Jakarta Selatan.
Selain itu, Jokowi mempunyai alat transportasi dan mesin senilai Rp423 juta yang terdiri dari Mobil Suzuki pick up hingga mobil sedan Mercedes Benz.
Harta bergerak lainnya yang dimiliki Jokowi senilai Rp356,9 juta. Jokowi tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp20,83 miliar. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved