Peneliti kajian keamanan dan sosial Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dr Abdul Haris Fatgehipon MSi, mengatakan, usulan agar Polri kembali berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dimaksudkan agar terjadinya efektivitas dan efisiensi dalam skema otonomi daerah.
Menurut Abdul Haris, keberadaan Polri di bawah Kemendagri bisa maksimal dalam menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Selama ini dirasakan oleh warga masyarakat, pemerintah daerah tidak maksimal dalam menjalankan kewenangan yang dimilikinya dalam penanganan gangguan ketentramanan dan ketertiban,” kata Abdul Haris Fatgehipon, Selasa (6/8/2024) malam.
Abdul Haris mengatakan, hal ini bisa dilihat dengan tingginya berbagai kasus kriminalitas di berbagai daerah, kasus pembunuhan, pemerkosaan, minuman keras, curanmor, geng motor. Saat ini , masyarakat semakin khawatir saat beraktivitas di ruang-ruang publik.
Menurut Abdul Haris, dalam era otonomi daerah, pemerintah daerah tidak hanya berlomba membangunan berbagai fasilitas umum, melainkan juga bertanggung jawab atas keamanan warga.
“Semua tidak ada artinya kalau masyarakat tidak terlindungi, kehilangan rasa aman, selalu berada dalam ancaman kriminalitas geng motor, termasuk Tindakan kriminalitas seperti Klitih. Mestinya Pemda berlomba untuk menciptakan wilayahnya Zero Kejahatan, sebagaimana keinginan baik Presiden Jokowi yang akan diciptakan di Ibu Kota Nusantara (IKN),” jelas Abdul Haris.
Abdul Haris berharap bahwa IKN Zero Kejahatan juga akan menjadi model untuk daerah lainnya.
“Menjadi pertanyaan besar besar, kenapa pemerintah daerah gagal menciptakan rasa aman bagi masyarakat, salah satu penyebabnya, karena pemda tidak memiliki kewenangan atas kepolisian, Polisi Pamong Praja memiliki SDM dan kewenangannya yang terbatas,” kata Abdul Haris.
Abdul Haris mengatakan, otonomi daerah dapat terlaksana dengan baik jika polisi dikembalikan ke dalam Kemendagri sebagaimana di awal kemerdekaan Indonesia.
“Tugas utama polisi adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sama dengan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah,” kata Abdul Haris.
Menurut Abdul Haris, polisi yang terpisah dengan Kemendagri memunculkan inefisiensi anggaran. Misalnya di saat Pemda membutuhkan kepolisian untuk pengamanan, Pemda harus menyiapkan anggaran, yang belum tentu tersedia dalam mata anggaran.
“Marilah kita belajar dari negara negara maju seperti Inggris dan Amerika Serikat, dimana pemerintah daerah, walikota memiliki kewenangan atas kepolisian. Masyarakat merasakan kehadiran polisi, polisi benar-benar memberikan rasa aman, nyaman, bagi masyarakat,” kata Abdul Haris.
Abdul Haris mengatakan, polisi hadir untuk memberikan layanan publik kepada masyarakat tanpa melihat stratifikasi sosial masyarakat.
"Jangan sampai polisi hanya memberikan layanan dan jaminan keamanan hanya kepada pejabat atau elit politik, elite pemodal, sebagaimana yang ditulis Plato dalam bukunya Politeia,” pungkas Abdul Haris. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved