Pria berkaos merah berinisial FD yang memukuli dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) di Palembang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa 10 Desember lalu sekitar pukul 16.30 WIB.
Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo menjelaskan kronologi kejadian.
Saat itu, korban Luthfi mendapat telepon dari Meilina, ibu rekan koasnya Lady Aurelia Pramesti di RS Fatimah Palembang. Luthfi dan rekannya lalu menemui orang tua Lady di sebuah kafe, di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.
Setibanya di tempat tersebut pelapor bersama dengan saksi menuju ke lantai 2. Di tepat itu pelapor dan ibunya Lady mendiskusikan tentang jadwal jaga piket yang menurut laporan Lady kepada mama nya memberatkan Lady.
Anwar menyebut setelah berdiskusi panjang lebar mereka tidak menemukan titik terang. Korban lalu memberikan kesempatan ibu Lady bercerita dan mendengarkannya.
"Pada saat itu pelapor diam, terlapor merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi pelapor sambil mendorong bahu kanan dan kiri pelapor. Menunjuk-nunjuk pipi pelapor, tetapi korban hanya diam tanpa membalas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor," kata Anwar dalam keterangan resmi, Sabtu (14/10/2024).
Selanjutnya FD emosi terhadap sikap Luthfi yang terus diam. Tersangka FD langsung memukul korban di bagian muka sebelah kiri. Teman korban langsung buru-buru memisahkan.
"Pada saat pelapor (Luthfi) menjelaskan kembali kepada ibu Lady, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher," kata Anwar.
Setelah peristiwa penganiayaan tersebut, pelapor mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk menuntut terlapor berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini.
Anwar mengatakan, setelah korban melaporkan insiden penganiayaan tersebut, tersangka FD lalu menyerahkan diri pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
FD mengakui situasi dan membenarkan kejadian tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Polda Sumsel menetapkan FD sebagai tersangka penganiayaan. FD dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sebelumnya viral video seorang dokter koas dipukuli seorang pria di sebuah restoran di Palembang, Sumsel.
Dalam video viral di salah satu restoran memperlihatkan pria memakai baju merah memukul mahasiswa koas bernama Luthfi. TKP diduga terjadi di Jalan Demang, Palembang pada Selasa (10/12/2024).
Akibat peristiwa ini, Ayah Lady yang juga menjabat Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah terseret kasus ini. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved