Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar industri narkoba rumahan jenis ekstasi yang berkedok tempat penjualan gas. Pabrik narkoba itu terletak di Jalan Sinar Budi No 15, RT 03/RW 04, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara itu. polisi menciduk BR alias AN, 25 sebagai tersangka. Selain itu, 9.210 butir ekstasi dengan berat 2,766 kg disita.
Kombes Pol Anjan P Putra, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya yang didampingi Kasat II Psikotropika, AKBP Hendra Joni di Jakarta, Kamis (28/10) menjelaskan tentang penangkapan itu.
Anjan mengatakan, selain ekstasi, pihaknya juga menyita serbuk berbagai warna seperti putih, merah, hijau, orange, coklat dan krem seberat 9,075 kg. Satu buah alat cetak beserta 26 buah mata cetak. "Bila dikonversi ke uang rupiah diperkirakan bernilai Rp5 miliar."
Pabrik tersebut memproduksi 100 butir ekstasi per hari. Untuk mengelabui petugas, di depan rumah kontrakan itu dipasang beberapa tabung gas. "Dia ngakunya jual gas sehingga tetangga sekitar tahunya di rumah itu, toko gas," ujar Anjan.
Menurut Anjan, tim narkoba kemudian mengintai rumah tersebut selama dua minggu. “Dalam penggerebekan ternyata pabrik narkoba tersebut berada di dalam kamar BR,” terangnya.
Sedang AKBP Hendra Joni mengatakan, dalam pengembangan diketahui BR merupakan anggota jaringan keluarga yang memproduksi sabu. “Ayah BR, berinisial A merupakan tahanan narkoba dan masih berada di Rutan Cipinang dengan hukuman 8 tahun penjara,” ujarnya.
Demikian pula kakaknya yang bernama Sugiman. Bandar narkoba itu juga telah mendekam di Rutan Salemba. Dia divonis tujuh tahun penjara.
Lima bulan lalu, polisi menangkap Sugiman di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren. Menurut pengakuannya, barang bukti narkoba dibuang ke kali. “Ternyata ia bohong. Barang itu tidak dibuang tapi diamankan BR, adiknya yang sekarang kita tangkap," ujar Hendra.
Hendra menambahkan, setelah mendapatkan barang haram dari kakaknya itu, pelaku kemudian belajar mencetak ekstasi berkualitas tinggi. Satu butirnya mencapai Rp250 ribu. "Pengakuannya dia memproduksi baru tiga bulan," ujarnya.
Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang oknum yang diduga sebagai pemodal yaitu JJ. Sedang BR dijerat dengan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved