Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran Narkotika dalam jumlah besar di wilayahnya. Sebanyak 53,60 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi disita dari empat tersangka yang diduga berperan sebagai kurir Narkotika.
Para tersangka yang diamankan oleh Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau adalah ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35). Dengan barang bukti yang ditemukan berupa 54 bungkus besar narkotika jenis sabu dan 20 bungkus ekstasi.
Semua barang bukti tersebut disembunyikan dalam tas plastik berwarna biru yang disimpan di dalam kendaraan mereka.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat adanya rencana pengiriman Narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru.
“Pada Kamis, 9 Januari 2025, petugas melakukan pemetaan dan pengawasan di sekitar lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman,” katanya, Selasa (14/1/2025).
Kemudian petugas mendapati kendaraan Roda Empat berwarna putih berhenti di sebuah Rumah Makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak.
“Dari mobil tersebut turun tiga orang laki-laki, yang merupakan ES, SAP, dan S. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi di dalam kendaraan tersebut,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku bahwa mereka di perintahkan oleh seseorang berinisial I untuk menyerahkan Narkotika tersebut kepada SH.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap penerima barang,” ujar Putu.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menangkap SH di halaman salah satu tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
“SH datang dengan menggunakan mobil berwarna hitam, saat diinterogasi, SH mengaku diperintah oleh seseorang berinisial IW untuk menjemput narkotika tersebut,” ungkapnya.
Sementara pemasok Narkotika tersebut yang berinial I dan pengengendali berinisial IW sampai saat ini masih dalam pengejaran.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved