Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 23 kasus judi online dam menangkap 56 tersangka. Data itu dihimpun sejak 2020 hingga Juni 2024.
"Penegakan hukum yang kami lakukan sudah kami laporkan beberapa waktu. Mulai 2020 sampai 2024 berjalan, sudah 23 kasus kami ungkap, termasuk menangkap 56 tersangka," kata Ditreskrimsus, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, dikutip Jumat (28/6/204).
Ade mengatakan, pemberantasan judi online wajib dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari hulu hingga hilir.
"Salah satunya dengan Polda patroli siber terhadap website judi online, yang hasilnya diserahkan kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran," kata Ade.
Selain itu, kata Ade, Polda Metro Jaya juga mengumpulkan nomor rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi online.
"Kami ajukan blokir, kerja sama dengan OJK dan PPATK. Nanti saya update ya, yang jelas datanya sudah ada," kata Ade.
Menurut Ade, secara intens, patroli siber terus dilakukan. Mulai dari penegakan hukum terhadap judi online, pelaku, hingga usulan blokir ke Kementerian Kominfo.
"Termasuk pemblokiran rekening yang diduga terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, jadi semua sudah kami lakukan," pungkas Ade Safri. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved