Kubu pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman Sumawiredja akan menempuh jalur hukum atas putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur yang tidak meloloskan pasangan itu sebagai kandidat Gubernur Jawa Timur. Keputusan KPUD Jawa Timur itu akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami akan melayangkan gugatan hukum ke PTUN," terang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tebuireng Jombang, KH Salahuddin Wahid, Senin (15/07).
Kata pria yang akrab disapa Gus Solah itu, KPUD Jatim berpihak kepada salah satu calon pasangan yang lolos. Dukungan ganda dari PK (Partai Kedaulatan) dan PPNUI (Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia) hanya anggapan KPUD.
"Hanya KPU saja yang menganggap ada dukungan ganda. Yakni 2 parpol tersebut mendukung Berkah dan Karsa. Padahal itu hanya anggapan KPU," ucapnya.
Ia berharap para pendukung Khofifah dan Herman tenang dan berdoa agar gugatan di PTUN nanti menang. "Tahap selanjutnya, kami juga akan melayangkan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)" urainya.
Seperti diketahui, KPUD Jawa Timur menetapkan 3 nama pasangan yang lolos, yakni Eggi Sudjana-M. Sihat, Bambang DH-Said Abdullah dan Soekarwo-Saifullah Yusuf. Sedangkan pasangan Khofifah dan Herman dicoret karena dukungan ganda partai pendukung, Partai Kedaulatan (PK) dan DPW Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).
Keputusan pencoretan diambil melalui voting secara tertutup, setelah rapat pleno komisioner tidak berhasil menghasilkan keputusan pada Minggu malam (14/07). Tiga komisioner menyatakan pencalonan Khafifah tidak memenuhi syarat, sisanya mendukung Khofifah lolos.
© Copyright 2024, All Rights Reserved