Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq. Majelis Hakim menilai, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap mantan Presiden PKS tersebut sudah dibuat sesuai peraturan berlaku dan sah menjadi dasar melanjutkan sidang pembuktian perkara tersebut.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah dan dapat dipergunakan sebagai dasar melanjutkan persidangan perkara, serta menangguhkan biaya perkara sampai akhir persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim, Gusrizal Lubis membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/07).
Pada pokoknya, majelis hakim berpendapat eksepsi yang diajukan terdakwa sudah masuk materi perkara. Padahal, sebagaimana ketentuannya, eksespi dibuat untuk mengkritisi masalah-masalah formal dakwaan.
Sementara, berkaitan dengan tudingan permainan opini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, operasi penangkapan, dan adanya upaya sistematis menghancurkan PKS, Majelis Hakim menyatakan, bukan tempatnya dituangkan dalam eksepsi. "Maka hal itu harus dikesampingkan," ujar Gusrizal.
Selain itu, kata Gusrizal, dalil Penasihat Hukum terdakwa sebagaimana tertuang dalam Eksepsi juga ditidak dapat diterima karena bukan memuat isi dalil sesuai ketentuan hukum berlaku.
Soal kewenangan mengadili, Majelis Hakim menyatakan, keberadaan Pengadilan Tipikor sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Pendapat majelis, Pengadilan Tipikor sangat berwenang dalam mengadili perkara Luthfi Hasan Ishaaq.
"Pengadilan tindak pidana korupsi adalah satu-satunya pengadilan yang berhak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, serta tindak pidana pencucian uang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi," tandas Gusrizal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved